Mengenai Mart 212 Kalai ini kita penulis akan berbagi informasi mengenai koperasi 212 yang beberapa waktu ini sedang sering dibicarakan masyarakat. Konon kabarnya koperasi ini bisa membantu perbaikan keuangan bersama. Kok bisa? Hal yang harus kita sadari bersama bahwa outlet 212 MART itu adalah milik umat. Dan didirikan secara berjamaah oleh umat yang telah menjadi Anggota KS 212 dan tergabung dalam Komunitas KS 212. Hal itu sesuai dengan slogan dari KS 212: Amanah - Berjamaah - Izzah. Sehingga, dalam setiap mendirikan 212 MART di manapun di seluruh Indonesia, wajib menggunakan badan hukum sendiri. Diutamakan badan hukumnya berbentuk koperasi bukan PT. Meskipun 212 MART itu milik umat, tapi tetap sebagai satu kesatuan sistim dan jaringan ritel dan mini market milik KS212. Yang dibutuhkan hanyalah SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) dari daerah dan pemerintah setempat. Beberapa Keunggulan 212 MART 1. Merupakan gabungan, unifikasi, atau kombinasi...