Buka-buka file di laptop nemu foto pak suami dan anakku Ichi saat panen bayam. Ichi masih imut sekali di sini, ketahuan kalau fotonya dah lumayan lama. Tapi masih ingat dulu bayamnya aku sup campur ayam dan rasanya masya Allah nikmat sekali.
Kayaknya sudah hampir setahun ga aktif nanam-nanam lagi di sebelah rumah. Semenjak para ayam tetangga dan ayam liar banyak berkeliaran di dekat rumah, sayuran habis mereka makan. Jangankan sampai besar, sawi baru tumbuh saja dah mereka makan. Andai peraturan tentang hewan ternak yang masuk ke rumah orang dulu jadi disahkan.
Peraturan ini tercantum dalam pasal 278-279 revisi KUHP. Pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II,".
Kemudian pasal 279 berbunyi:
(1) Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Masuk kategori II artinya denda sebesar Rp 10 juta.
Ingat betul banyak orang yang menertawakan peraturan itu. Mereka menganggap pemerintah seperti tidak ada kerjaan. Aku yakin mereka tidak merasakan apa yang aku rasakan. Mungkin mereka tidak bercocok tanam di rumah atau mungkin malah mereka yang pelihara ayam tanpa dikandang.
Belum lagi kotoran ayam yang bertebaran di teras rumah. Aku sampai berapa kali ngepel teras gara-gara ini. Mending kalau kotor aja kan, ini bau kotoran ayam itu lho. Kalau ga ingat dosa rasanya sudah aku jadikan opor ayam mereka.
Sebenarnya kalau rumah sudah ditembok keliling kayaknya kecil kemungkinan para ayam masuk ke halaman rumah.
Semoga segera bisa bikin tembok sekeliling rumah dan bisa nanam-nanam sayur lagi, aamiin.
Emoticon