BLANTERVIO103

Apakah kami boleh cuti melahirkan?

Apakah kami boleh cuti melahirkan?
07 Juli 2018



Melahirkan suatu hal yang luar biasa dalam hidup, khususnya aku. Aku benar-benar tidak menyangka akan menjadi seorang ibu dan mempunyai anak laki-laki. Aku benar-benar takjub dengan kelahiran Ichi. Bagaimana bisa dalam perutku ternyata ada seorang bayi. Dulu k alau tidak USG rasanya tak percaya. Maha suci Allah yang telah memungkinkan seorang wanita mengandung dan melahirkan.

Melahirkan beberapa waktu yang lalu membuatku izin kerja sebentar. Kok sebentar? Iya, di tempat aku bekerja sebenarnya bisa dibilang kami tidak bisa izin melahirkan. Tidak ada di kontrak kerja yang menuliskan kalau para pekerja wanitanya bisa cuti melahirkan. Cuti melahirkan hanya terucap lewat mulut, katanya 40 hari. Tapi kalau suatu saat merujuk ke kontrak kerja maka tidak ada yang menyebutkan hal itu.

Sewaktu tahu kalau aku tidak bisa izin kerja apalagi cuti melahirkan sungguh menyayat hati. Pantas saja banyak wanita yang mau jadi PNS batinku. Karena mereka kalau hamil cuti melahirkannya 3 bulan, jadi sewaktu masuk kerja anak sudah cukup besar. Lah kami? Hak untuk izin saja tak jelas adanya.

Aku dan seorang teman yang sudah melahirkan duluan kemarin akhirnya izin sakit. Terpaksa bohong? Tidak kawan, melahirkan kan memang sakit jadi kami tidak bohong. Membuat surat izin sakit membuat aku mengulaskan senyum getir. Dalam hati bertanya “Apakah ini mengisyaratkan kalau aku harus berenti bekerja di lembaga ini dan mencoba peruntungan lain?”

Sebenarnya sih kalau dipikir-pikir, mungkin perusahaan atau tempat kerja yang tidak memberikan cuti melahirkan untuk para pekerjanya ada kaitannya dengan pendapatan dan target kerja. Betul, siapapun pasti akan memilih untuk mendapatkan banyak keutungan dari pekerjanya. Tapi apa iya harus mengorbankan masa-masa pertama kehidupan penerus bangsa?

Mungkin sebenarnya mereka dengan halus menginginkan para pekerja wanita berhenti bekerja di tempat mereka. Atau mungkin mereka mengizinkan wanita bekerja dengan mereka selama tidak hamil dan melahirkan. Dalam artian si pekerja wanita tidak menikah, atau menikah dan tidak pernah hamil. Atau mungkin ada yang siap mau menggantikan kami? Semoga hal ini hanya perkiraan salah dari seorang ibu muda yang sedang mewek ini.

Teruntuk para pemimpin di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan diperlakukan dengan baik. Setiap generasi penerus bangsa memiliki hak untuk tumbuh dengan baik. Karena tidak ada yang namanya generasi yang baik tanpa diasuh dengan baik. Atau memang kami tidak boleh cuti melahirkan? Jika kami tidak bekerja, apa pemerintah sudah siap menjamin kesejahteraan anak bangsa ini? Siap menjamin pendidikannya?

===================

Ya begitulah curhat seorang teman yang aku dengarkan. Bagaimana menurut kalian?
Share This Article :
Zefy Arlinda

pencinta hijau

TAMBAHKAN KOMENTAR

8803000654652570868