BLANTERVIO103

PROSEDUR PELAYANAN KARANTINA HEWAN

PROSEDUR PELAYANAN KARANTINA HEWAN
17 Oktober 2017
hewan kesayangan

Ada yang suka jalan-jalan ke luar daerah atau ke luar negeri dan suka membawa serta hewan kesayangan? Kalau begitu ada informasi penting yang perlu kita ketahui bersama, informasi tentang prosedur pelayanan karantina hewan.

KARANTINA

Seelum masuk ke pembahasan, kita ulas dulu sedikit tentang istilah-istilah yang ada di penjelasan selanjutnya nanti.

Karantina merupakan tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuh dari luar negeri, ataupun dari daerah satu ke daerah lainnya di dalam negeri serta keluarnya dari Indonesia.

Sedangkan hewan di sini adalah semua binatang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar.

Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang bisa diolah lebih lanjut. Contohnya daging, susu, telur, madu, sarang burung walet/sriti, kulit dan lain-lain.

Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah. Contohnya adalah bakso, sosis, daging sapi/daging ayam olahan.


ANTAR AREA KELUAR

Jadi nih, ada perbedaan prosedur antara karantina hewan liar, unggas, hewan kesayanagn, dan bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan. Kita bahas satu-satu.

Hewan Liar (mamalia, reptil, unggas liar)

Untuk hewan liar prosedur yang harus dilakukan adalah:
  1. Pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dengan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dai Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari tempat asal dan dokumen SATS/CITES dari BKSDA setempat (Kemeterian Kehutanan).
  2. Menyerahkan hewan tersebut kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan karantina.
  3. Jika hewan tertular peyakit maka dilakukan tindakan perlakuan atau tidak bisa diberangkatkan.
  4. Jika hewansehat (tidak tertular peyakit) maka dilakukan tindakan pembebasan berupa pemberian Sertifikat Kesehatan Hewan ( KH-9).
  5. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

Hewan Unggas 

  1. Pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dengan menyertakan dokumen SKKH dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari tempat asal.
  2. Menyerahkan hewan tersebut kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan uji laboratorium.
  3. Jika hewan tertular penyakit maka dilakukan tindakan perlakuan atau tidak bisa diberangkatkan.
  4. Jika hewan sehat (tidak tertular peyakit) maka dilakukan tindakan pembebasan berupa pemberian Sertifikat Kesehatan Hewan ( KH-9).
  5. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
Ternyata prosedur karantina untuk unggas dan hewan liar itu sama.

Hewan Kesayangan

Hewan kesayangan yang dimaksud di sini adalah anjing dan kucing. Ada satu point yang berbeda dengan poin-point di atas.
  1. Pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan karantina dengan menyertakan dokumen SKKH dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari tempat asal.
  2. Menyerahkan hewan tersebut kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan uji laboratorium.
  3. Jika hewan tertular penyakit maka dilakukan tindakan perlakuan atau tidak bisa diberangkatkan.
  4. Jika hewan sehat (tidak tertular peyakit) maka dilakukan tindakan pembebasan berupa pemberian Sertifikat Kesehatan Hewan ( KH-9).
  5. Hnya untuk daerah-daerah yang diperbolehkan masuk Hewan Penular Rabies (HPR) sesuai dengan Kepmentan no.1096 tahun 1999.
  6. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

Bahan Asal Hewan (BAH) / Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH)

  1. Pemilik mengajukan permohonan pemeriksaan karantina kepada petugas karantina.
  2. Menyerahkan produk karantina tersebut kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan karantina.
  3. Jika produk hewan tertular penyakit maka dilakukan tindakan perlakuan atau tidak bisa diberangkatkan.
  4. Jika produk hewan  sehat (tidak tecemar peyakit) maka dilakukan tindakan pembebasa berupa pemberian Sertifikat Sanitasi Produk Hewan ( KH-10).
  5. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
Untuk wilayah antar daerah masuk sama dengan antar daerah keluar. Bedanya kalau hewan atau produk hewan yang kita bawa lolos pemerikasaan amak kita akan mendapat sertifikat Pelepasan karantina Hewan (KH-12). 

Semoga bermanfaat ya :)

Share This Article :
Zefy Arlinda

pencinta hijau

TAMBAHKAN KOMENTAR

8803000654652570868