Apa kabar teman-teman semua? Semoga Kita semua dalam keadaan sehat dan selalu beruntung, aamiin.
Okeh, bagaimana kalau Kali ini Kita bahas tentang pengembang perumahan? :). Ia, pengembang perumahan. Karena dari dahulu hingga sekarang rumah adalah kebutuhan Kita semua. Bukan kebutuhan sehari-hari sejenis nasi memang, tapi kita memang butuh rumah. Yup, semua pasti setuju.
Karena merupakan kebutuhan manusia dari dahulu hingga sekarang, menjadi pengembang perumahan adalah hal yang cukup menarik untuk dilirik.
Bagi teman-teman yang tertarik menjadi pengembang, perhatikan syarat-syarat berikut:
Okeh, bagaimana kalau Kali ini Kita bahas tentang pengembang perumahan? :). Ia, pengembang perumahan. Karena dari dahulu hingga sekarang rumah adalah kebutuhan Kita semua. Bukan kebutuhan sehari-hari sejenis nasi memang, tapi kita memang butuh rumah. Yup, semua pasti setuju.
Karena merupakan kebutuhan manusia dari dahulu hingga sekarang, menjadi pengembang perumahan adalah hal yang cukup menarik untuk dilirik.
Bagi teman-teman yang tertarik menjadi pengembang, perhatikan syarat-syarat berikut:
- Memiliki badan hukum serta kelengkapan legal dokumen seperti NPWP, TDP, SIUP, izin domisili, akta pendirian, pengesahan Mentri Kehakiman dan HAM.
- Sertifikat keanggotaan Real Estate Indonesia (REI).
- Izin lokasi yang memuat hak-hak membebaskan atau membeli lahan, membangun atau mengelola tanah dan mengalihkan atau menjual tanah beserta bangunan.
- Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) agar tidak membangun atau membeli tanah yang salah peruntukannya.
- Advice planning/block plan untuk mengetahui garis sempadan jalan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan agar dapat meghitung berapa saleable area yang efektif.
- Perizinan amdal.
Hal-hal lain yang perlu diketahui:
- Teliti betul tanah yang akan dibangun, jangan sampai tanah tersebut bermasalah; seperti dimiliki oleh banyak orang atau dalam sengketa.
- Pembangunan perumahan jangan sampai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan ataupun masyarakat sekitar.
- Perhatikan benar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) daerah. Pembangunan yang baik sudah seharusnya tidak melangkahi RTRW yang telah dibuat.
Semoga sukses :)
Komentar
Posting Komentar